Di tiap misa hari Minggu saya selalu mengaku dosa, doa yang diawali dengan kata-kata ini: "saya mengaku kepada Allah yang maha kuasa dan kepada saudara sekalian bahwa saya telah berdosa ...". Doa ini dibaca keras dan bersama-sama seluruh umat yang ada. Intinya, saya mengaku berdosa dan pengakuan ini tidak melulu saya tujukan pada Tuhan tapi juga pada yang ada di sekitar saya dengan tujuan mereka akan ikut mendoakan saya. Tapi tentu saja dengan mengaku saya tidak langsung mendapat hukuman (bahkan kadang saya tidak merasa punya dosa waktu mengucapkannya) dan mungkin tidak ada akibat yang langsung saya rasakan.
Tapi ceritanya jadi berbeda jika pengakuan tersebut berkenaan sebuah kasus kriminal. Alkisah, seorang anak muda bernama Budi Harjono dituduh telah membunuh ayahnya sendiri, seorang pemilik toko material di Bekasi. Dia tidak mengaku sebagai pembunuhnya, dan bukti-bukti pun dikatakannya sebagai palsu. Tapi tetap saja pihak penyidik (Polres Bekasi) menempatkannya sebagai tersangka. Budi, ibu dan pembantunya dipaksa mengakui skenario yang sudah dibuat. Dibawalah dia ke meja hijau. Setelah enam bulan mencicipi kehidupan penjara, Budi dibebaskan dengan putusan tidak terbukti bersalah. Ini kisah nyata yang penceritaan ulangnya saya buat ala kadarnya (bisa cek dan ikuti kisahnya di SCTV.com, Liputan 6, 5 Juli 2006). Yang ingin saya garis bawahi di cerita di atas adalah: kata-kata pengakuan dianggap sebagai bukti kejahatan yang terpenting, no matter bagaimana caranya pengakuan tersebut didapat. Itu adalah cara kerja (oknum) polisi di Indonesia.
Apakah anda penggemar serial CSI (termasuk CSI Miami atau CSI New York) seperti saya? Film tersebut menarik buat saya, bahkan sempat memberikan inspirasi untuk berubah profesi menjadi seorang ahli forensik. Menonton film ini membuat saya bertanya-tanya: apa betul begitu cara kerja polisi di US sana? Tapi pertanyaan itu tidak penting. Yang lebih penting adalah bagaimana film ini menyiratkan bahwa sebuah kejahatan bisa dibuktikan dengan menempatkan pengakuan tersangka pada urutan paling akhir. Bukti material benar-benar diperlakukan dan diperiksa dengan sangat hati-hati dan menjadi alat pembuktian utama atas sebuah kejadian kriminal.
Hal yang sebaliknya terjadi di Indonesia, seperti kisah saya di atas. Tetapi ada hal lain yang menarik untuk diamati mengenai bagaimana bukti material alat kejahatan dan TKP diperlakukan di Indonesia. Di Derap Hukum (SCTV, 15 April 2006) beberapa waktu lalu saya bergidik sendiri melihat bagaimana tim penyidik kepolisian di Surabaya memperlakukan TKP dan bukti-bukti material dalam kasus kekerasan domestik. Kisahnya adalah: seorang suami "memahat"--bisa dibaca letterlijk karena sebuah obeng dan palu digunakan untuk memangkas--gigi dua isterinya dan melukai alat kelamin mereka dengan gunting. Pada saat penyelamatan korban pun begitu banyak orang menyerbu masuk ke TKP dan dengan bebas pegang apapun yang ada di tempat tersebut. Kalau saja korban tidak berinisiatif menutupi tubuhnya sendiri dengan sarung, maka saya yakin pemirsa acara ini pun akan bisa melihat wajahnya karena kamera menyoroti mereka (yang sama sekali menjadi tidak etis jika dilihat dengan etika jurnalisme). Dalam liputan tim Derap Hukum ke kantor kepolisian, alat kejahatan gunting (masih ada sisa darah kering), palu, obeng dan bukti kejahatan potongan gigi dijajar di sebuah meja yang dikerumuni beberapa orang dari petugas, reporter, dan yang beberapa yang lain tidak jelas posisinya (catatan: semua laki-laki). Benda-benda itu akhirnya beredar ke semua tangan yang ada di sekitarnya tersebut (anda tidak perlu bertanya apa mereka menggunakan sarung tangan atau tidak). Seseorang dari mereka, mungkin dari pihak kepolisian, dengan percaya diri dan gamblang, sambil mengedarkan benda-benda tersebut mengatakan: "gunting ini yang dipakai untuk .... palunya dipakai seperti ini (memperagakannya) ..." Lalu si pelaku diwawancarai dan mengaku melakukan penyiksaan tersebut (alasan kenapa dia melakukannya perlu dibahas di posting yang lain lagi: bahwa dia ingin mendidik isteri-isterinya). Kesimpulannya, bukti-bukti tersebut tidak lagi penting untuk membuktikan suatu kejahatan tetapi hanya untuk memeragakan (menceritakan kembali) sebuah kejahatan yang "dianggap" sudah diakui pelakunya. Tidak penting lagi sidik jari siapa saja ada di benda-benda tersebut.
Di serial CSI seorang tersangka akan tergiring mengakui perbuatannya setelah ditunjukkan bukti-bukti yang kuat. Dengan begini, pengakuan tersangka menjadi bukan yang terpenting. Sebaliknya di kasus-kasus kriminal di Indonesia, seorang tersangka dipukuli dulu untuk mengaku baru buktinya "diadakan". Atau bukti yang ada bisa ditiadakan jika tersangka sudah berhasil dibuat mengaku (ingat kasus pembunuhan wartawan Yogya, Udin, kan?). Di Indonesia, sebuah kasus kriminal memang tidak bisa dipisahkan dengan dongeng, legenda, dan gosip yang bisa direka ulang sesuai kepentingan suasana dan orang yang terlibat. Membandingkan film CSI dan kasus kriminal di acara seperti Derap Hukum ini, saya jadi bingung, mana yang fiksi, mana yang kejadian nyata? Which one is real and which one is hyperreal?
Satu hal lagi, benar, kan, orang Indonesia itu kreatif-kreatif (bandingkan pak JK di posting sebelumnya). Wong kasus pembunuhan aja bisa dikarang skenarionya, dicasting pelakunya, dan direka-reka alat buktinya. Pokoknya asal ada yang mengaku saja.....
Saturday, July 08, 2006
Subscribe to:
Post Comments (Atom)


2 comments:
Panjang banget kalau mau ditulis komentar tentang tulisan Mbak kali ini... Nanti aku posting aja di blog-ku sendiri ya :) Etika dan kaidah jurnalistik di Indonesia, sampai ke CSI effect yang saat ini bikin perangkat hukum di Amerika kelimpungan ternyata memang menarik untuk dijadikan bahasan dibawah satu artikel yang sama... Nanti aku coba tulis ya Mbak...
Bagus non Lena, aku tunggu tulisannya kode etik jurnalisme dan CSI effectnya--berarti akan ada nulzes effect, hehehe...kidding. Seriusnya: aku emang ingin belajar tentang kode etik jurnalisme Indonesia, terutama yang berkaitan dengan thesisku sekarang, yaitu expose wajah korban kekerasan terhadap perempuan di media publik.
Post a Comment